You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Dungun Perapakan
Logo Desa Dungun Perapakan
Dungun Perapakan

Kec. Tebas, Kab. Sambas, Provinsi Kalimantan Barat

PENANANMAN PERDANA JAGUNG DI DESA DUNGUN PERAPAKAN KECAMATAN TEBAS

Administrator 27 Agustus 2025 Dibaca 10 Kali
PENANANMAN PERDANA JAGUNG DI DESA DUNGUN PERAPAKAN KECAMATAN TEBAS

Dungun Perapakan, 27 Agustus 2025

BUMDes Desa Dungun Perapakan Sukses Melukan Kegiatan Tanam Perdana Benih Jagung, Sesuai dengan Inpres penanaman jagung merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan mencapai swasembada jagung. Inpres ini menginstruksikan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, menetapkan target penyerapan 1 juta ton oleh Bulog dengan Harga Pokok Pembelian (HPP) Rp 5.500/kg untuk kadar air 18–20%, serta mendorong kolaborasi berbagai kementerian dan lembaga untuk mendukung program ini. 

Penananman Perdana yang di Pimpin Langusung oleh Camat Tebas dan Kapolsek Tebas Bapak Dedy Zulkarnain, S.Sos dan Bapak Iptu Mulyadi Jaya, S.Ap,
 dalam penyampaian tersebut Bapak Camat dan Kapolsek Tebas Sangat berterima kasih kepada Kepala Desa Dungun Perapkan Yang sudah Melakukan kegiatan sesuai dengan arah langsung dari bapak presiden.
 
Dalam Kegiatan Tanam Perdana tersebut juga melibatkan, Pemerintah desa dungun perapakan, Dan LKD yang ada di desa dungun perapakan
 
 
 
Tujuan utama
  • Memperkuat ketahanan pangan nasional: Melalui optimalisasi lahan pertanian dan peningkatan produksi jagung.
  • Mencapai swasembada jagung: Menjadikan Indonesia tidak hanya swasembada, tetapi juga berpotensi menjadi lumbung pangan dunia.
  • Meningkatkan pendapatan petani: Dengan stabilisasi harga melalui mekanisme pengadaan yang jelas dan pembelian dengan HPP yang telah ditetapkan. 
  •  
 
Poin-poin penting dalam Inpres No. 10 Tahun 2025
 
  • Target pengadaan: Pemerintah menargetkan penyerapan 1 juta ton jagung dalam negeri.
  • Harga Pembelian Pemerintah (HPP): HPP ditetapkan sebesar Rp 5.500 per kilogram (kg) untuk jagung dengan kadar air 18–20%.
  • Peran Bulog: Perum Bulog ditugaskan untuk melaksanakan pengadaan dan pengelolaan jagung berdasarkan arahan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
  • Koordinasi lintas kementerian: Inpres ini meminta kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, dan lainnya, untuk mengambil langkah-langkah terkoordinasi.
  • Peluasan area penanaman: Inpres ini mendorong percepatan di berbagai wilayah penghasil jagung melalui kolaborasi dengan dinas pangan provinsi dan kabupaten/kota. 
  •  
 
Pelaksanaan di lapangan
 
  • Kegiatan serentak: Jajaran Polri, dalam rangka mendukung instruksi ini, telah menggelar kegiatan tanam jagung serentak di berbagai wilayah sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional.
  • Dukungan pemerintah daerah: Pemerintah daerah, seperti Pemerintah Kabupaten Sambas, juga berkomitmen untuk mendukung program penanaman jagung sebagai bentuk nyata stabilisasi harga dan perlindungan petan
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan